animasi

CURSOR

Senin, 09 April 2018

IMPLEMENTASI KEADILAN SOSIAL DALAM SUDUT PANDANG SUMBER DAYA NEGARA


BAB I
Pendahuluan
1.1           Latar belakang
Sejak diundangkan pada tanggal 24  september 1960, perbincangan mengenai  konsep keadilan dalam pengelolaan  sumber  daya alam menurut  Undang-Undang Pokok Agraria 1960 menarik untuk di ketengahkan. Bagaimana tidak, mulai dari tahun 1619 saat datangnya VOC ( Veerenigde Oost  Indishe  Compagnie),  kemudian  datangnya  Pemerintah Hindia Belanda  (dengan sistem cultur stelsel  Tahun 1830 yang kemudian diganti dengan Agrarische Wet 1870,)  ke mudian  setelah  kemerdekaan (dengan Undang-Undang Pokok Agraria 1960),  sejarah  mencatat masyarakat  Indonesia  belum mampu menikmati hasil sumber daya alam dari  tanahnya sendiri secara  maksimal  untuk kepentingannya sendiri . Kalau sebelumnya masyarakat Indonesia  mem perjuangkan keadilan   ter hadap kesewenang-   wenangan pemerintah kolonial dan akhirnya  harus berbagi pe ngelolaan dan pemanfaatan  sumber daya alam dengan  pemerintah  kolonial, maka saat ini masyarakat Indonesia  memperjuangkan ke adilan  dengan terpaksa bersitegang  dengan negara ataupun korporasi, dan berbagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan  negara (yang diwakili oleh pe  merintah) atau kor porasi.  Akibatnya, gesekan- gesekan yang mengakibat kan  konflikpun tidak  terhindarkan, antara masyarakat  dengan  negara me lalui hak  menguasainya dan  masyarakat dengan  korporasi dengan  legitimasi negaranya. Persoalan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam memang merupakan salah satu persoalan esensial di dalam  kehidupan bernegara, khususnya dalam menciptkan stabilitas di masyarakat. Hal ini  karena  sumber daya alam, khususnya bidang agraria, sesungguhnya merupakan tempat menggantung kan keberlanjutan hidup dan cerminan harga diri suatu masyarakat. 

1.2           Rumusan masalah
1.2.1   Apa arti keadilan?
1.2.2   Apa arti keadilan dalam suatu negara?
1.2.3   Bagaimana cara mebangun keadilan?
1.2.4   Adakah hukum yang mengatur keadilan?

1.3           Tujuan
1.3.1   Memahami arti keadilan
1.3.2   Memahami keadilan dalam suatu negara
1.3.3   Memahami bagaimana cara agar dapat mencapai keadilan
1.3.4   Mengetahui hukum yang ada dalam mengatur keadilan negara


BAB II
Tinjauan Pustaka
2.1 Implementasi
 Impelentasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Berikut beberapa pengertian implementasi menurut beberapa ahli:
1.     Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. 
2.     Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”.
3.     Pengertian implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman, 2004).
4.     Adapun Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah sistem rekayasa.”
2.2 Keadilan
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut ada contoh beberapa pengertian keadilan menurut para ahli:
1.Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan epndapatnya mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
2.Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah  keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.

3.Pengertian keadilan menurut Plato

Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.
2.3 Sosial
Pengertian sosial merupakan segala perilaku manusia yang menggambarkan hubungan nonindividualis. Istilah tersebut sering disandingkan dengan cabang-cabang kehidupan manusia dan masyarakat di manapun. Berikut ada beberapa pengertian sosial menurut para ahli:


Keith Jacobs
Pengertian sosial secara umum menurut Keith Jacobs adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas.
Philip Wexler
Pengertian dan definisi sosial menurut Philip Wexler menyatakan bahwa sosial adalah sifat dasar dari setiap individu manusia.
2.4 Keadilan sosial
            Keadilan sosial adalah segala hal (hak) yang dimiliki oleh seeorang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa ada perasaan iri karena adanya perbedaan perlakuan dari pihak yang bersangkutan. Jadi setiap orang mempuyai hak yang sama dengan orang lain tanpa ada pembeda antara kaya dengan miskin pintar dengan bodoh cantik dengan jelek. Semuanya tetap memiliki hal yang sama.” (Meika Wulandari)
            Keadilan sosial berarti keadilan merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna kulit ataupun keanekaragaman yang ada di Indonesia yang artinya hitam tetap hitam putih tetap putih, benar tetap benar dan salah tetap salah.” (Citra Seviriana Dewi)
2.5 Sumber daya negara
            Sumber daya negara terbagi menjadi 2 yaitu:
                        1.SDM(Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalamreformasi ekonomi, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas danmemiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global.
            2.SDA(Sumber Daya Alam)
Sumber daya alam, yakni kondisi alam dan hasil bumi merupakanelemen kekuatan negara yang besar. Tidaklah ada keuntungan bila sumberdaya manusia mempunyai kualitas yang bagus namun tidak demikiandengan sumber daya alamnya. Begitu pula sebaliknya. Semakin tinggitingkat kekayaan alam negara, maka negara akan semakin produktif.


BAB III
Pembahasan
3.1 Implementasi keadilan sosial dalam sudut pandang sumber daya negara
Implementasi merupakan sesuatu  tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci.Implementasi dalam hal keadilan sosial dalam sudut pandang sumber daya negara  ini sangat sulit untuk diwujudkan secara merata dan benar-benar adil.Seperti dalam pancasila,sila kelima jelas tertulis “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”namun nyatanya sangat sulit untuk benar-benar mewujudkan atau mengimplementasikan sila ke-5 ini.
Jika dilihat dari SDA(Sumber Daya Manusia) yang nerupakan salah satu sumber daya negara,dalam hal ini kita perlu menggembangkan SDA untuk kemajuan negara,namun nyatanya tidak semua atau hanya sebagian saja SDA yang di tingkatkan oleh pemerintah seperti contohnya anak-anak calon pemimpin masa depan di daerah timur,terlebih lagi di pedalaman masi belum mendapatkan pendidikan ,sejkalinya mereka mendapatkan pendidikan fasilitas nya kurang mendukung sehingga mengganggu proses pembelajaran,tidak seperti di daerah perkotaan yang telah cukup baik untuk tingkay pendidikan,apakah ini yang di namakan “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat INDONESIA”?.Ini hanya dalam aspek pendidikan saja dalam pengembangan SDA untuk kemajuan negara bagai mana dalambidang lainnya?
Jika diliha dari SDM(Sumber Daya Manusia) aspek sumber daya negara lainnya,Pemerintah dalam mengembangkan atau memanfaatkan SDA ini belum bijak atau belum adil,Sumber daya alam di indonesia cukup banyak dan cukup atau bahkan sangat melimpah namun pemerintah tidak bisa memanfaatkannya dengan bijak,kita ambil contoh didaerah timur sana banyak sekali tambang-tambang emas namun apakah masyarakat timur kaya?begelimang harta?kenyataanya malah sebaliknya msyarakat timur masi ada yang busung lapar,kesulitan dalam perekonomian,sedangkan masyarakat yang jauh dari timur mereka bergelimang harta,dimanakah keadilan dinegri ini?.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar,mungkin ini juga salah satu penyebab sulitnya dilaksakan implementasi keadilan sosial terlebih lagi dalam sudut pandang sumber daya negara,pemerintah juga memerlukan waktu yang tak sebentar untuk meratakan keadilan sosial di Indonesia karena bentuknya yang berkepulauan.
3.2 Contoh kasus
Kasus seorang Nenek di Banyumas 
divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000  sedangkan para koruptor yang mencuri  uang  negara  milyaran  terkadang  banyak  memanfaatkan  uangnya untuk memperoleh kurungan  yang tidak setimpal dengan apa  yang  mereka  lakukan, disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor  yang  memiliki  uang  untuk  dijadikan  alasan  supaya  mereka  dapat memperoleh  kurungan  yang  lebih  sedikit  dibandingkan  dengan Undang-undang  yang  telah  di  tetapkan.


BAB IV
Penutup
4.1 Kesimpulan
Implementasi keadilansosial di indonesia sangatlah tidak mudah dikarenakan bentuk negara indonesia itu sendiri namun apapun halangannya pemerintah haruslah bisa mengimplementasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia karena sesungguh nya manusia berhak mendapatkan keadilan.Seperti contoh kasus diatas Seorang nenek tua yang “mengambil” 3 buah kakako yang sudah jatuh harus di hukum 1,5 tahun penjara sedangkan para koruptor bebas berkeliaran menggerogoti uang rakyat.
4.2 Saran
Kita sebagai generasi masa depan Bangsa Indonesia Harus lebih baik lagi dan lebih bijak lagi dalam mengimplementasikan keadilansosial dan dalam hal lainnya,mesikun sesungguhnya keadilan mutlak hanyalah milik alloh SWT,setidaknya kita sudah berusaha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar