BAB
I
Pendahuluan
1.1
Latar
belakang
Sejak
diundangkan pada tanggal 24 september
1960, perbincangan mengenai konsep
keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam menurut Undang-Undang Pokok Agraria 1960 menarik
untuk di ketengahkan. Bagaimana tidak, mulai dari tahun 1619 saat datangnya VOC
( Veerenigde Oost Indishe Compagnie),
kemudian datangnya Pemerintah Hindia Belanda (dengan sistem cultur stelsel Tahun 1830 yang kemudian diganti dengan
Agrarische Wet 1870,) ke mudian setelah
kemerdekaan (dengan Undang-Undang Pokok Agraria 1960), sejarah
mencatat masyarakat
Indonesia belum mampu menikmati
hasil sumber daya alam dari tanahnya
sendiri secara maksimal untuk kepentingannya sendiri . Kalau
sebelumnya masyarakat Indonesia mem
perjuangkan keadilan ter hadap
kesewenang- wenangan pemerintah
kolonial dan akhirnya harus berbagi pe
ngelolaan dan pemanfaatan sumber daya
alam dengan pemerintah kolonial, maka saat ini masyarakat
Indonesia memperjuangkan ke adilan dengan terpaksa bersitegang dengan negara ataupun korporasi, dan berbagi
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan negara (yang diwakili oleh pe merintah) atau kor porasi. Akibatnya, gesekan- gesekan yang mengakibat
kan konflikpun tidak terhindarkan, antara masyarakat dengan
negara me lalui hak menguasainya
dan masyarakat dengan korporasi dengan legitimasi negaranya. Persoalan keadilan
dalam pengelolaan sumber daya alam memang merupakan salah satu persoalan
esensial di dalam kehidupan bernegara,
khususnya dalam menciptkan stabilitas di masyarakat. Hal ini karena
sumber daya alam, khususnya bidang agraria, sesungguhnya merupakan
tempat menggantung kan keberlanjutan hidup dan cerminan harga diri suatu
masyarakat.
1.2
Rumusan
masalah
1.2.1
Apa arti keadilan?
1.2.2
Apa arti keadilan dalam suatu negara?
1.2.3
Bagaimana cara mebangun keadilan?
1.2.4
Adakah hukum yang mengatur keadilan?
1.3
Tujuan
1.3.1
Memahami arti keadilan
1.3.2
Memahami keadilan dalam suatu negara
1.3.3
Memahami bagaimana cara agar dapat
mencapai keadilan
1.3.4
Mengetahui hukum yang ada dalam mengatur
keadilan negara
BAB
II
Tinjauan
Pustaka
2.1 Implementasi
Impelentasi adalah suatu
tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang
dan terperinci. Berikut beberapa pengertian implementasi menurut beberapa
ahli:
1.
Majone dan Wildavsky
(dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai
evaluasi.
2.
Browne dan Wildavsky
(dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah
perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”.
3.
Pengertian implementasi
sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh Mclaughin
(dalam Nurdin dan Usman, 2004).
4.
Adapun Schubert (dalam
Nurdin dan Usman, 2002:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah sistem
rekayasa.”
2.2 Keadilan
Keadilan dalam bahasa sebenarnya
adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata,
melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang
berlaku. Berikut ada contoh beberapa pengertian keadilan menurut para ahli:
1.Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan epndapatnya mengenai
pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu
kepada orang yang memang menjadi haknya.
2.Pengertian
keadilan menurut Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah keadaan dimana sesama manusia saling
menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi
harmonis.
3.Pengertian
keadilan menurut Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah
menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan
yang berlaku.
2.3
Sosial
Pengertian sosial merupakan segala perilaku manusia yang menggambarkan
hubungan nonindividualis. Istilah tersebut sering disandingkan dengan
cabang-cabang kehidupan manusia dan masyarakat di manapun. Berikut ada
beberapa pengertian sosial menurut para ahli:
Keith Jacobs
Pengertian sosial secara umum menurut Keith Jacobs adalah
sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas.
Philip Wexler
Pengertian dan definisi sosial menurut Philip Wexler
menyatakan bahwa sosial adalah sifat dasar dari setiap individu manusia.
2.4 Keadilan
sosial
Keadilan sosial adalah segala hal (hak) yang dimiliki oleh
seeorang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan tanpa ada perasaan iri
karena adanya perbedaan perlakuan dari pihak yang bersangkutan. Jadi setiap
orang mempuyai hak yang sama dengan orang lain tanpa ada pembeda antara kaya
dengan miskin pintar dengan bodoh cantik dengan jelek. Semuanya tetap memiliki
hal yang sama.” (Meika Wulandari)
Keadilan sosial berarti keadilan merupakan milik setiap
individu yang ada di masyarakat. Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh
yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau
merugikan satu diantara banyak pihak yang terlibat. Serta tidak melibatkan
status sosial, agama, ras, adat, warna kulit ataupun keanekaragaman yang ada di
Indonesia yang artinya hitam tetap hitam putih tetap putih, benar tetap benar
dan salah tetap salah.” (Citra Seviriana Dewi)
2.5 Sumber daya negara
Sumber
daya negara terbagi menjadi 2 yaitu:
1.SDM(Sumber
Daya Manusia)
Sumber daya
manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalamreformasi ekonomi, yakni
bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas danmemiliki keterampilan serta
berdaya saing tinggi dalam persaingan global.
2.SDA(Sumber
Daya Alam)
Sumber daya alam, yakni
kondisi alam dan hasil bumi merupakanelemen kekuatan negara yang besar.
Tidaklah ada keuntungan bila sumberdaya manusia mempunyai kualitas yang bagus
namun tidak demikiandengan sumber daya alamnya. Begitu pula sebaliknya. Semakin
tinggitingkat kekayaan alam negara, maka negara akan semakin produktif.
BAB III
Pembahasan
3.1 Implementasi keadilan sosial
dalam sudut pandang sumber daya negara
Implementasi merupakan sesuatu tindakan atau
pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan
terperinci.Implementasi dalam hal keadilan sosial dalam sudut pandang sumber
daya negara ini sangat sulit untuk
diwujudkan secara merata dan benar-benar adil.Seperti dalam pancasila,sila
kelima jelas tertulis “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”namun
nyatanya sangat sulit untuk benar-benar mewujudkan atau mengimplementasikan
sila ke-5 ini.
Jika dilihat dari
SDA(Sumber Daya Manusia) yang nerupakan salah satu sumber daya negara,dalam hal
ini kita perlu menggembangkan SDA untuk kemajuan negara,namun nyatanya tidak
semua atau hanya sebagian saja SDA yang di tingkatkan oleh pemerintah seperti
contohnya anak-anak calon pemimpin masa depan di daerah timur,terlebih lagi di
pedalaman masi belum mendapatkan pendidikan ,sejkalinya mereka mendapatkan
pendidikan fasilitas nya kurang mendukung sehingga mengganggu proses
pembelajaran,tidak seperti di daerah perkotaan yang telah cukup baik untuk tingkay
pendidikan,apakah ini yang di namakan “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat
INDONESIA”?.Ini hanya dalam aspek pendidikan saja dalam pengembangan SDA untuk
kemajuan negara bagai mana dalambidang lainnya?
Jika diliha dari
SDM(Sumber Daya Manusia) aspek sumber daya negara lainnya,Pemerintah dalam
mengembangkan atau memanfaatkan SDA ini belum bijak atau belum adil,Sumber daya
alam di indonesia cukup banyak dan cukup atau bahkan sangat melimpah namun
pemerintah tidak bisa memanfaatkannya dengan bijak,kita ambil contoh didaerah
timur sana banyak sekali tambang-tambang emas namun apakah masyarakat timur
kaya?begelimang harta?kenyataanya malah sebaliknya msyarakat timur masi ada
yang busung lapar,kesulitan dalam perekonomian,sedangkan masyarakat yang jauh dari
timur mereka bergelimang harta,dimanakah keadilan dinegri ini?.
Indonesia adalah
negara kepulauan terbesar,mungkin ini juga salah satu penyebab sulitnya
dilaksakan implementasi keadilan sosial terlebih lagi dalam sudut pandang
sumber daya negara,pemerintah juga memerlukan waktu yang tak sebentar untuk
meratakan keadilan sosial di Indonesia karena bentuknya yang berkepulauan.
3.2 Contoh kasus
Kasus seorang
Nenek di Banyumas
divonis 1,5 tahun kurungan, adalah
salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang
mungkin harganya kurang dari 10.000
sedangkan para koruptor yang mencuri
uang negara milyaran
terkadang banyak memanfaatkan
uangnya untuk memperoleh kurungan
yang tidak setimpal dengan apa
yang mereka lakukan, disitu pula banyak mafia hukum yang
memanfaatkan para koruptor yang memiliki
uang untuk dijadikan
alasan supaya mereka
dapat memperoleh kurungan yang
lebih sedikit dibandingkan
dengan Undang-undang yang telah
di tetapkan.
BAB IV
Penutup
4.1 Kesimpulan
Implementasi keadilansosial di indonesia sangatlah
tidak mudah dikarenakan bentuk negara indonesia itu sendiri namun apapun
halangannya pemerintah haruslah bisa mengimplementasikan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia karena sesungguh nya manusia berhak mendapatkan
keadilan.Seperti contoh kasus diatas Seorang nenek tua yang “mengambil” 3 buah
kakako yang sudah jatuh harus di hukum 1,5 tahun penjara sedangkan para
koruptor bebas berkeliaran menggerogoti uang rakyat.
4.2 Saran
Kita sebagai generasi masa depan Bangsa Indonesia
Harus lebih baik lagi dan lebih bijak lagi dalam mengimplementasikan
keadilansosial dan dalam hal lainnya,mesikun sesungguhnya keadilan mutlak
hanyalah milik alloh SWT,setidaknya kita sudah berusaha.